Senin, 31 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : http://tunas63.wordpress.com

Jumat, 07 Oktober 2011

1. Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. JENIS dan BENTUK-BENTUK KOPERASI

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu. Koperasi pusat mempunyai tujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya.

 Koperasi Gabungan adalah koperasi yang hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Tujuan pembentukannya adalah untuk memperkuat kedudukan koperasi-koperasi yang bergabung di dalamnya, di dalam wilayah kerja yang lebih luas.

Koperasi Induk adalah koperasi yang beranggotakan koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkeudukan di Ibukota negara. Fungsinya ialah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi pengusaha pada tingkat nasional dan internasional. Contoh : Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

 Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø
 Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø
 Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø
 Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi


3. BEBERAPA KOPERASI YANG TERDAPAT PADA WILAYAH JAWA TIMUR
Nama Koperasi : KP-RI Gatra Kencana Putri
Jenis Koperasi : Koperasi Serba UsahaNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Kel. Lemah Putro, Kec. SidoarjoUnit Usaha : Koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI ADHYAKSA
Jenis Koperasi : Koperasi KonsumsiNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Kel. Magersari,Kec.SidoarjoUnit Usaha : koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI Delta Dwija
Jenis Koperasi : Koperasi Serba UsahaNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Kel. Sidoklumpuk, Kec. SidoarjoUnit Usaha : koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI Karya Bunda
Jenis Koperasi : Koperasi Serba UsahaNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Kel. Lemah Putro Kab. SidoarjoUnit Usaha : koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI Bina Sejahtera
Jenis Koperasi : Koperasi KonsumsiNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Ds. Kepadangan, Kec.Tulangan, SidoarjoUnit Usaha : Koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI Antenge
Jenis Koperasi : Koperasi Serba UsahaNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Ds. Tarik, Kec.Tarik, SidoarjoUnit Usaha : Koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

Nama Koperasi : KP-RI Utama
Jenis Koperasi : Koperasi Serba UsahaNo. Badan Hukum :
Komoditi : Keterangan :
Alamat : Kel. Waru, Kec. Waru, SidoarjoUnit Usaha : Koperasi kredit
JUK Wilayah : Jawa Timur

 SUMBER :
http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=14
http://nurfauzi09-ozy.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-bentuk-koperasi.html

http://demoweb.net76.net/depan.php?module=dakop&halaman=14